Praktisi Hukum Aceh: "RKUHAP Berpotensi Mereduksi Kewenangan POLRI"

BANDA ACEH  - Praktisi Hukum, Erlanda Juliansyah Putra, S.H.,M.H. yang juga berprofesi sebagai Advokat menilai kewenangan Dominus Litis yang...

BANDA ACEH - Praktisi Hukum, Erlanda Juliansyah Putra, S.H.,M.H. yang juga berprofesi sebagai Advokat menilai kewenangan Dominus Litis yang dialihkan ke kejaksaan di dalam RKUHAP berpotensi mereduksi kewenangan Polri.

Menurutnya, "bila kewenangan ini nantinya diberikan kepada kejaksaan maka akan menimbulkan standarganda dalam penengakkan hukum dan menempatkan institusi Kejaksaan menjadi super power sehingga fungsi check and balances dalam penegakan Hukum menjadi lemah".

Kewenangan Kejaksaan seharusnya tetap difokuskan pada penuntutan, sebab bila nantinya kewenangan Dominus Litis diberikan ke Kejaksaan, "maka bila ada kasus yang dihentikan oleh Kejaksaan tentunya akan menimbulkan kerancuan terhadap proses yang sudah dilakukan oleh pihak Kepolisian" terangnya 

Hal ini nantinya sangat berdampak pada ketidakpercayaan publik kepada kedua institusi itu sendiri, baik pada pihak Kepolisian dan pihak Kejaksaan.

Seharusnya bila yang menjadi masalah adalah berkaitan dengan proses penyelidikan dan penyidikan yang mungkin memakan waktu lama dilakukan oleh Kepolisian, sebaiknya RKUHAP dipertegas saja berkaitan dengan jangka waktu penyelesaian perkara dan teknis berkaitan dengan upaya peningkatan kemampuan penyidikan khususnya bagi penyidik Polri dalam menentukan unsur pidana.

"Sebaiknya RKUHAP fokus pada Hukum Acara saja terutama dalam hal-hal yang berkaitan dengan proses penetapan tersangka, penyidikan, penahanan, penyitaan yang selama ini sering  menjadi masalah di lapangan sehingga menimbulkan upaya Hukum Praperadilan" Ujarnya.

Menurut saya itu lebih penting dalam penegakkan Hukum Acara sebab selama ini bila proses praperadilan berjalan bersamaan dengan proses pelimpahan perkara maka praperadilannya menjadi gugur, "hal ini lebih penting untuk disuarakan dalam RKUHAP dari pada pengalihan kewenangan dominus litis ke Kejaksaan" tutupnya. (*)
Nama

ACEH,1,ACEH BARAT DAYA,1,ACEH TIMUR,37,ACEH TIMURl,1,BANDA ACEH,2,BLT DANA DESA,1,BREAKING NEWS,1,DAERAH,36,DANA DESA 2022,2,DARUL FALAH,5,Hukum,1,INTERNASIONAL,2,JAKARTA,5,JULOK,1,KEMENTERIAN DESA,1,KOTA LANGSA,2,NASIONAL,6,OLAH RAGA,1,Opini,2,Opini Politik,5,PERISTIWA,1,Politik,21,Politik Media Sosial,1,Poltik,1,SOSIALISASI COVID-19,1,TENAGA PENDAMPING DESA,1,
ltr
item
Opini Nusantara: Praktisi Hukum Aceh: "RKUHAP Berpotensi Mereduksi Kewenangan POLRI"
Praktisi Hukum Aceh: "RKUHAP Berpotensi Mereduksi Kewenangan POLRI"
Opini Nusantara
https://www.opininusantara.com/2025/02/praktisi-hukum-aceh-rkuhap-berpotensi.html
https://www.opininusantara.com/
https://www.opininusantara.com/
https://www.opininusantara.com/2025/02/praktisi-hukum-aceh-rkuhap-berpotensi.html
true
5585182340970392342
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS CONTENT IS PREMIUM Please share to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy