RUU KUHAP Dikritik, Ahli Hukum Brawijaya Tegaskan Ancaman pada Kewenangan Jaksa-Polisi
HomeHukum

RUU KUHAP Dikritik, Ahli Hukum Brawijaya Tegaskan Ancaman pada Kewenangan Jaksa-Polisi

OPINI - MALANG , Ahli hukum dari Universitas Brawijaya (UB) Dr Prija Djatmika mengkritik soal dua pasal dalam Rancangan Undang-U...

OPINI - MALANG, Ahli hukum dari Universitas Brawijaya (UB) Dr Prija Djatmika mengkritik soal dua pasal dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Dua pasal yang dimaksud, yakni Pasal 111 Ayat 2 dan Pasal 12 Ayat 11. Kedua pasal itu dinilainya dapat menimbulkan persoalan baru antara kepolisian dan kejaksaan.

Dia mengatakan, dalam Pasal 111 Ayat (2) RUU KUHAP saat ini, jaksa diberi kewenangan untuk mempertanyakan sah atau tidaknya penangkapan dan penahanan yang dilakukan kepolisian. Padahal, seharusnya pasal tersebut mutlak kewenangan dari kepolisian. Apabila hal ini tetap diterapkan, dikhawatirkan akan menimbulkan penanganan perkara hukum yang tidak terpadu. "Yang benar yang boleh mengontrol hanya Hakim Komisaris atau Hakim Pemeriksa Pendahuluan. Jadi ini Pasal 111 ini mending dihapuskan saja, yang Ayat 2," kata Prija, Rabu (22/1/2025).

Sementara itu, Pasal 12 Ayat 11 RUU KUHAP menjelaskan bahwa apabila masyarakat melapor polisi tetapi dalam waktu 14 hari tidak ditanggapi, bisa menindaklanjuti ke kejaksaan. Menurutnya, pasal semacam ini merupakan suatu kemunduran yang sebelumnya, saat era Hindia Belanda hingga Orde Baru, sudah pernah diterapkan tetapi kemudian dihapus. 

"Ini memberi peluang jaksa untuk kembali sebagai penyidik, ini merusak tatanan distribusi kewenangan yang sudah diatur bagus dalam KUHAP, jadi ini langkah mundur. Seharusnya, seperti saat ini, jaksa hanya bisa (menyidik) pelanggaran HAM berat dan tindak pidana korupsi," kata Dosen Fakultas Hukum UB itu.

Dia mengatakan, jaksa tidak berhak menerima laporan masyarakat, kemudian melakukan pemeriksaan dan penuntutannya secara mandiri. "Ini akan terjadi tumpang tindih kewenangan dengan kepolisian, jadi penyidik (jaksa) bisa menyidik sendiri, menuntut sekaligus menyidik. Kecuali, memang perkara tindak pidana khusus karena tindak pidana korupsi dan pelanggaran HAM berat itu extraordinary crime, kejahatan luar biasa," katanya.

Selain itu, dia mengusulkan agar RUU KUHAP yang baru ini menempatkan jaksa wilayah berkantor di kantor kepolisian. Hal ini seperti yang ada di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yakni adanya penyidik kepolisian dan jaksa penuntut umum yang bekerja satu atap. Hal ini juga perlu demi efektivitas kinerja penanganan suatu perkara hukum, sehingga diharapkan meminimalisasi terjadinya pengembalian berkas perkara yang bolak-balik dari polisi ke jaksa.

Selain itu, diharapkan suatu perkara hukum ketika masuk pengadilan, sudah disertai dengan bukti yang kuat. "Tetapi, pada saat penyidikan, tetap tugasnya polisi, jaksa bukan koordinasi saja, tapi sinergi dalam rangka collecting evidence atau pengumpulan barang bukti, jaksa dilibatkan setelah penyidikan," katanya.[*]
Nama

ACEH,1,ACEH BARAT DAYA,1,ACEH TIMUR,37,ACEH TIMURl,1,BANDA ACEH,2,BLT DANA DESA,1,BREAKING NEWS,1,DAERAH,36,DANA DESA 2022,2,DARUL FALAH,5,Hukum,1,INTERNASIONAL,2,JAKARTA,5,JULOK,1,KEMENTERIAN DESA,1,KOTA LANGSA,2,NASIONAL,6,OLAH RAGA,1,Opini,2,Opini Politik,5,PERISTIWA,1,Politik,21,Politik Media Sosial,1,Poltik,1,SOSIALISASI COVID-19,1,TENAGA PENDAMPING DESA,1,
ltr
item
Opini Nusantara: RUU KUHAP Dikritik, Ahli Hukum Brawijaya Tegaskan Ancaman pada Kewenangan Jaksa-Polisi
RUU KUHAP Dikritik, Ahli Hukum Brawijaya Tegaskan Ancaman pada Kewenangan Jaksa-Polisi
https://blogger.googleusercontent.com/img/a/AVvXsEjA_VQJt2iQIjkyCi4Uem-d9D1UWpBP-Xth4t-8BYCBUWpXhsqwZR2v1kV2xTNLw6kOlm7brnyQSTsuVXP6EosWwHPelWgHOZM8pNSIrL4lfWOcgxIe3Pvb8HAJYI7W9dw3ei9toA6yc_jbLYIWiJI0ReJdBpeZ7L0bUD4-ZurI6zQI1dQBXs46gxjSIIzw
https://blogger.googleusercontent.com/img/a/AVvXsEjA_VQJt2iQIjkyCi4Uem-d9D1UWpBP-Xth4t-8BYCBUWpXhsqwZR2v1kV2xTNLw6kOlm7brnyQSTsuVXP6EosWwHPelWgHOZM8pNSIrL4lfWOcgxIe3Pvb8HAJYI7W9dw3ei9toA6yc_jbLYIWiJI0ReJdBpeZ7L0bUD4-ZurI6zQI1dQBXs46gxjSIIzw=s72-c
Opini Nusantara
https://www.opininusantara.com/2025/01/ruu-kuhap-dikritik-ahli-hukum-brawijaya.html
https://www.opininusantara.com/
https://www.opininusantara.com/
https://www.opininusantara.com/2025/01/ruu-kuhap-dikritik-ahli-hukum-brawijaya.html
true
5585182340970392342
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS CONTENT IS PREMIUM Please share to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy